oleh

Pengedar ‘Daun Setan’ Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kembali berhasil diungkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E Tambunan SH, MH.

“Benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus narkotika. MIT (26), pengedar ganja asal dusun II Desa Selawi Lahat, ditangkap di tepian Ayek Lematang,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono, Ahad (15/02/2026).

Mulanya, jelas dia, Kasat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di seputaran tepian Ayek Lematang Lahat Tengah, palu dilakukan penyelidikan.

“Setelah tempat dan ciri -ciri orang dapat diketahui, pada Sabtu (14/2/2026) sekira jam 17.50 WIB, Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap MIT di tepian Ayek Lematang,” ungkap dia.

Saat ditangkap, tersangka sedang mengendarai sepeda motor Aerox warna merah nopol BG 6254 EAN. Jelas dia, lalu personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh seorang saksi.

“Hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 paket daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus kertas paper di saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka,” tandas dia.

Tidak hanya itu, tambah dia,  di saku celana sebelah kanan juga ditemukan 1 paket daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 1 unit Handphone Redmi Note 14 warna biru.

“Ketika diperiksa Hp milik tersangka, terdapat percakapan jual beli ganja di aplikasi Whatsapp. Dan diakui MIT bahwa benar ganja tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari U dengan cara membeli untuk dijual kembali,” terangnya.

Masih kata dia, lalu tersangka berikut barang bukti yang didapat di TKP langsung dibawa oleh personil Sat Resnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akan disangkakan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 111 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas Liespono. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed