oleh

Polres Muba Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Minyak PT PHE Jambi Merang

MUBA, JURNAL SUMATRA – Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) minyak kondensat milik PT PHE Jambi Merang.

Sebanyak tujuh tersangka diamankan berikut barang bukti, termasuk dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, berdasarkan laporan resmi dari Kapolsek Bayung Lencir kepada Kapolres Muba.

Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat 20 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di jalur pipa KP 15 SKN/NGF, Dusun IV Kampung Sawah, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

“Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, Polsek Bayung Lencir meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara,” ujar Hutahaean.

Lanjut dia, ketujuh tersangka berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan yang dalam hal ini ialah korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp108.030.000,” ungkapnya.

Hutahaean menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengebor pipa minyak kondensat, kemudian memasang klem (clamp valve) untuk mengalirkan minyak keluar dari pipa.

“Minyak tersebut selanjutnya ditampung menggunakan terpal, lalu dipindahkan ke mobil untuk diangkut,” terang dia.

Tujuh tersangka yang diamankan, jelas dia lagi, masing-masing berinisial AR (37), SR (40), BA (29), EH (36), AA (31), Am (30), DATY (25). Kesemuanya merupakan warga Kabupaten Muba dan berprofesi sebagai petani.

“Dari hasil pemeriksaan, ketujuh tersangka mengakui perbuatannya dengan peran berbeda-beda, mulai dari mencangkul tanah di sekitar pipa, melubangi pipa, memasang valve, memantau situasi, hingga memuat minyak kondensat ke dalam kendaraan,” tambah dia.

Masih kata dia, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set clamp valve, selang 1¼ inci sepanjang 50 meter, terpal ukuran 8 x 12 meter, satu unit Daihatsu Granmax BG 8174 DS berisi 1.000 liter minyak kondensat, satu unit Daihatsu Granmax tanpa nomor polisi.

“Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana Baru juncto Pasal 591 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas dia.

Sambung dia, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

AKP S. Hutahaean mewakili Kapolsek Bayung Lincir AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T kembali menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muba dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana dalam Operasi Pekat Musi 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed