oleh

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 17 Paket Sabu dari Tangan Pengedar Ini

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan SH, MH, dan Kanit IDIK I Satresnarkoba IPDA Noprianto SH, Kanit IDIK II Satresnarkoba IPDA Raden Putro SH, bersama anggotanya, kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika.

Terungkapnya kasus gelap peredaran narkotika jenis sabu ini, berdasarkan Laporan Polisi: LP / A / 11 / II / 2026 / SPKT. Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 Februari 2026, kejadian pada Sabtu sekira pukul 20.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah tersangka yang beralamat di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

“Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba, dan amankan satu orang terduga pengedar berinisial P warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Senin (23/02/2026).

Untuk kronologis diceritakan Liespono, awalnya Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Baru kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Selanjutnya, sambung Liespono, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan, setelah tempat dan ciri -ciri orang telah diketahui pada Sabtu 21 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka dirumahnya di Desa Tanjung Baru kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam kamar rumah miliknya. Setelah diamankan lalu Personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan disaksikan oleh satu orang saksi,” ujarnya.

Alhasil dari penggeledahan dirumah milik tersangka, kata Liespono, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu lembar plastik klip yang didalamnya berisi 14 paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dan satu lembar plastik klip ang didalamnya berisikan 3 paket serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan diselipan sofa yang berada di ruang tamu rumah milik tersangka.

Tidak sampai disitu saja, dijelaskan Liespono, Personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyitaan terhadap satu unit Handphone android merk Oppo a78 warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Dan, diakui oleh tersangka bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, adalah miliknya yang didapat tersangka dari H nama panggilan, dengan cara dititipkan untuk dijual kembali,” ulasnya.

Tanpa mengulur waktu lagi, ditegaskan Liespono, tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP, dibawa oleh Personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka berikut barang bukti 17 paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto: 4,36 gram, 2 lembar plastik klip Transparan, 1 unit Handphone Android merk OPPO A78 warna hitam dengan No. Sim-Card: 0831-9662-1178, dengan No. IMEI (SLOT SIM 1): 862945064407276 dan No. IMEI (SLOT SIM 2): 862945064407268. Status pengedar disangkakan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 Alayat 1 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas Liespono. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed