“Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik serta tidak menggunakan kekerasan, karena tindakan emosional hanya akan menimbulkan penyesalan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Pasal 467 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau 9 tahun. (Choe)













Komentar