Djoni juga sadar bahwa kios itu sepenuhnya milik negara. Hak milik pribadi atas aset pasar tidaklah sah.
“Iya saya paham,” ucap Djoni seraya menganggukkan kepala. Pernyataan ini menambah kebingungan motif pelaporan tersebut.
Konflik pelik ini turut menyeret pihak Perumda Pasar OKU. Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, enggan banyak berkomentar.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ucap Radius.
Selain itu, lanjut Radius, pihaknya siap mendukung penuh proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
”Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, kita ikuti saja,” ucap Radius singkat.
Publik kini menunggu aparat mengungkap kebenaran tanpa pandang bulu. Penanganan kasus tidak boleh mengorbankan asas keadilan. Belum ada pihak yang bersalah sebelum ada putusan hukum. Kasus ini menjadi ujian transparansi bagi kepolisian setempat. (Wn)
6 kios yang dipasang police line (17 Maret 2026). Kios sewa pakai tunggakan retribusi
- B – 19 Harbeni 5 tahun.
- B – 78 Elmawati 8 tahun.
- B – 82 H. Kasini 4 Tahun.
- B – 91 Aryanto Kosim 4 tahun.
- B – 94 Farid Rizal Gozali 4 tahun
- B – 90 tidak diketahui atas nama siapa karena tidak ada dalam catatan Unit Pasar Atas.
3 kios yang dilakukan Olah TKP Ulang (2 April 2026).
- B – 33 Djoni Rahman(Tidak dipasang garis polisi dari awal).
- B – 36/B – 78 Elmawati.
- B – 19 Harbeni.












Komentar