OKU, JURNAL SUMATRA – Pemasangan police line 6 kios Pasar Atas (Pasar Pucok) Baturaja yang mengundang tanya, kini memasuki babak baru. Anggota Polsek Baturaja Timur kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang, pada Kamis, (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas terus mencari titik terang dari kasus penyegelan tersebut.
Ipda Andi Hendrianto memimpin langsung olah TKP tersebut. Ia menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur. Iptu Riki Kifli turut mendampingi proses penyelidikan ini. Petugas berseragam tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya, anggota Polsek Baturaja Timur memasang garis polisi pada Selasa, 17 Maret 2026. Enam kios yang menjadi sasaran pemasangan police line merujuk pada laporan Djoni Rahman. Laporan tercatat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / III / 2026 / SPKT / SEK. BTA TIMUR / RES.OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2026. Polsek Baturaja Timur menerima laporan resmi pada 17 Maret 2026. Polisi bergerak cepat merespons aduan masyarakat tersebut.
Nah, Kamis, 2 April 2026, polisi kembali turun ke lapangan. Ipda Andi Hendrianto memimpin olah TKP di unit Pasar Atas. Ia didampingi oleh Kanit Intel Iptu Riki Kipli. Mereka memeriksa kios B – 33, B – 36, dan B – 19. Pemeriksaan ini merupakan olah TKP ulang.
Fakta lapangan menunjukkan data yang mengejutkan. Kios B – 19 milik Harbeni menunggak 5 tahun. Kios B – 82 atas nama M Ridwan menunggak 12 tahun. Kios B – 78 milik Elmawati menunggak 8 tahun. Kios B – 91 dan B – 94 menunggak 4 tahun. Anehnya, pemilik kios B – 90 tidak diketahui sama sekali karena tidak tercatat dalam data unit Pasar Atas.
Tindakan olah TKP berulang ini dinilai janggal. Polisi seakan ragu dengan langkah awal mereka.
“Kita cuma melakukan olah TKP untuk mendapatkan titik terang,” terang Andi. Pernyataan ini menunjukkan proses penyelidikan masih meraba – raba.
Dasar tindakan ini adalah laporan kepolisian dari Djoni Rahman. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / III / 2026 / SPKT / SEK. BTA TIMUR / RES.OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2026.. Andi mengklaim proses di lapangan berjalan lancar.
“Alhamdulillah proses sudah kita laksanakan berlangsung dengan aman dan tertib,” ucap Andi. Laporan Djoni dan Harbeni kini dijadikan satu kesatuan rangkaian kejadian.
Namun, fakta investigasi menunjukkan indikasi masalah lain. Djoni Rahman mengklaim memiliki kios sejak tahun 2020 dengan dasar kepemilikan kios dari PD Pasar. Anehnya, ia mengeluarkan pernyataan yang saling bertentangan.
“Saya sudah tidak menempati kios tersebut sejak 2019,” ungkap Djoni.












Komentar