MURATARA, JURNAL SUMATRA – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Musi Rawas Utara, Hendra Bahalis, menilai aktivitas PT Citra Loka Bumi Bengawan (CLBB) di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga ilegal dan melawan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendra usai melakukan koordinasi serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Muratara. Rabu (8/4/2026).
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan sejumlah temuan yang dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Menurut Hendra, izin usaha pertambangan (IUP) milik PT CLBB dengan Nomor 04/KPTS/I/2015 diduga mengalami rekayasa. Dalam dokumen resmi, lokasi izin disebut berada di wilayah Kecamatan Muara Lakitan dan Karang Kaya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tersebut justru beroperasi di wilayah Sukaraja, Lubuk Kembung, dan Tanjung Agung.
“Ini menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan izin. Lokasi yang tercantum tidak sesuai dengan aktivitas nyata di lapangan,” tegas Hendra.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan diduga telah merambah kawasan hutan rakyat di sejumlah desa, di antaranya Desa Tanjung Agung, Rantau Telang, Muara Batang Empu, Sukaraja, dan Lubuk Lumbung.
Temuan lain yang disoroti adalah tidak ditemukannya dokumen administrasi resmi perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS). Hendra menyebut, PT CLBB tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan operasional di Muratara.
“Ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-undang cipta kerja. Tanpa KBLI dan NIB, aktivitas usaha tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, Hendra Bahalis menyatakan bahwa kegiatan PT CLBB di Muratara adalah ilegal. Ia pun mendesak Bupati Muratara untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 04/KPTS/I/2015.
Menurutnya, hampir 99 persen aktivitas perusahaan tersebut diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara, baik dari sisi pendapatan daerah seperti BPHTB dan PAD, maupun dari aspek pengelolaan lahan yang tidak jelas, termasuk Hak Guna Usaha (HGU).
Lebih jauh, ia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan hutan, potensi banjir, hingga kebakaran lahan akibat dugaan penelantaran kawasan.
“Langkah tegas sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan taat hukum di Muratara,” tambahnya.











Komentar