oleh

Keputusan Kasasi, Mahkamah Agung Simpulkan Tanah Objek Sengketa 4,5 H Masuk IUP PT BGG

Setelah keluarnya Putusan PT Palembang, Pihak PT. BGG dengan menggunakan hak hukumnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah dikeluarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 140 K/Pdt/2026 tanggal 04 Februari 2026 dengan Putusan :

1. Mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Direktur PT. BUDI GEMA GEMPITA (BGG) tersebut;

2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 71/PDT/2025/PT PLG Tanggal 21 Juli 2025 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 44/Pdt.G/2024/PN Lht, tanggal 11 Juni 2025;

Sidang Kasasi, dipimpin oleh Ketua majelis hakim dengan dihadiri hakim-hakim anggota yakni, Anggi Prayurisma, SH, MH, dengan tidak dihadiri panitera lengganti, Dr. Heru Pramono SH, M,Hum, Ketua Majelis Rahmi Mulyati, S.H., M.H, Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. Panitera Pengganti, Anggi Prayurisman, S.H, M.H.

Dalam sidang pembacaan putusan, objek sengketa, majelis hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan Kasasi PT BGG dan membatalkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

“Dengan ini, mengabulkan permohonan KASASI dari pemohon Direktur PT BGG, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 71/PDT/2025/PT PLG, tanggal 21 Juli 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Lht, tanggal 11 Juni 2025,” kata Ketua majelis hakim MA Republik Indonesia.”

Selain itu, Mahkamah Agung menyampaikan, berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, penggugat (Aga Hariansyah) dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri (PN) Lahat dapat memerintahkan kepada penggugat atau pihak manapun yang terkait dalam tanah objek sengketa untuk tidak beraktivitas, serta dapat mengosongkan objek sengketa selama gugatan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap/Inkrah.

Berikutnya, ditegaskan majelis hakim MA Republik Indonesia, objek sengketa tanah dengan luas ± 4,5 Ha yang terletak di Ataran Kutean, yang diklaim masuk wilayah Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan hasil putusan Kasasi bukan terletak di wilayah Desa Banjarsari serta objek sengketa tidak dapat dibuktikan oleh penggugat masuk wilayah IUP OP PT. BGG.

Lebih Lanjut, disampaikan majelis hakim agung, gugatan Penggugat (Aga Hariansyah) sebelumnya ke Pengadilan Negeri Lahat telah memberikan Putusan Nomor : 44/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 11 Juni 2025, salah objek dan gugatan penggugat kabur dan tidak jelas.

Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori Kasasi yang diterima tanggal 11 Agustus 2025 dan kontra memori Kasasi yg diterima tanggal 15 Agustus 2025. Selain itu, penggugat (Aga Hariansyah) tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tentang kepemilikan atas objek sengketa yang dibeli oleh Burman selanjutnya dihibahkan kepada penggugat berdasarkan surat hibah tanah tanggal 23 Januari 2023, kemudian objek sengketa tersebut tidak pernah digunakan/dimanfaatkan atau dipelihara dengan baik oleh Burman maupun penggugat sendiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed