Sebaliknya tergugat (PT. BGG) dapat membuktikan dalil sangkalannya atas tanah objek sengketa milik tergugat yang diperoleh dengan cara pembebasan lahan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku pada tahun 2014. Tanah yang diklaim penggugat masuk wilayah Banjarsari adalah tanah milik warga Desa Muara Lawai masuk dalam wilayah Desa Muara Lawai dan wilayah IUP OP PT. BGG.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini maka dapat disimpulkan bahwa dimenangkan oleh PT. BGG dan pihak yang kalah harus menghormati dan menjalankan sesuai keputusan hukum. Oleh karenanya putusan Mahkamah Agung RI ini, diharapkan menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat dan semua pihak, bahwa segala sesuatu yang menjadi hak harus dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. (D1N)









Komentar