oleh

Keputusan Kasasi, Mahkamah Agung Simpulkan Tanah Objek Sengketa 4,5 H Masuk IUP PT BGG

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tanah objek sengketa dengan luas 4,5 hektar yang berlokasi di Ataran Kutean, yang diklaim masuk wilayah Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, akhirnya mendapatkan ketetapan hukum yang jelas, dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan Kasasi PT Budi Gema Gempita (BGG).

Seperti kita ketahui, sebelumnya telah dilaksanakan berbagai rangkaian proses hukum yang telah dijalani dari permasalahan sengketa antara Aga Hariansyah dengan PT. BGG. Dari rangkaian proses hukum yang dijalani, telah mendapatkan berbagai macam hasil putusan mulai dari putusan Pengadilan Negeri Lahat, Pengadilan Tinggi Palembang hingga akhirnya putusan final di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Objek yang menjadi sengketa bermula ketika Aga Hariansyah mengklaim memiliki tanah seluas 4,5 Ha, yang diklaim masuk di dalam wilayah IUP OP PT. BGG. Aga Hariansyah juga mengklaim objek sengketa terletak di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Sedangkan didalam IUP OP PT BGG Nomor : 503/194/KEP/PERTAMBEN/2010 wilayah lokasi penambangan terletak di wilayah Desa Muara Lawai, Tanjung Jambu, Parabumenang dan Desa Gedung Agung.

Proses hukum dimulai dari Aga Hariansyah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lahat. Setelah melalui rangkaian proses persidangan, PN Lahat menetapkan putusan melalui Surat Putusan PN Lahat Nomor : 44/Pdt.G/2024/PN Lht, tanggal 11 Juni 2025 dengan Putusan :

1. Menolak gugatan penggugat (Aga Hariansyah) untuk seluruhnya

2. Menghukum penggugat (Aga Hariansyah) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.223.500,00 (Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah)

Putusan tersebut dikeluarkan PN Lahat dengan pertimbangan hasil dari rangkaian persidangan yang mana kedua bela pihak telah memberikan alat bukti, dan para saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada. Disimpulkan bahwa dari alat bukti yang diajukan penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka keseluruhan gugatan penggugat beralasan menurut hukum untuk ditolak.

Dari hasil keluarnya putusan PN Lahat, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Setelah proses banding dikeluarkan putusan oleh PT Palembang Nomor : 71/PDT/2025/PT PLG Tanggal 21 Juli 2025 dengan putusan:

1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat (Aga Hariansyah)

2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 44/Pdt.G/2024/PN Lht, tanggal 11 Juni 2025 yang dimohonkan pembanding

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed