LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dimulainya pembangunan kembali Jembatan Air Lawai B di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel, memang membawa harapan bagi masyarakat yang selama ini terdampak ambruknya jembatan di jalur vital Jalan Lintas Sumatera tersebut.
Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengingatkan agar publik tidak disuguhi narasi yang keliru. YLKI Lahat menegaskan bahwa pembangunan jembatan tersebut bukanlah bantuan sosial perusahaan tambang melalui program CSR, melainkan kewajiban mengganti kerusakan akibat kelalaian yang telah terjadi.
“Jangan diputar seolah-olah ini CSR. Ini bukan kebaikan hati perusahaan. Ini kewajiban mengganti kerugian akibat kelalaian yang menyebabkan fasilitas publik ambruk,” tegas Ketua YLKI Lahat Ray, Sanderson Syafe’i, ST. SH, Minggu (12/4/2026).
Menurut Sanderson sapaan akrabnya, penyebutan proyek tersebut sebagai CSR justru berbahaya karena dapat menyesatkan opini publik. Padahal secara hukum, ketika suatu aktivitas usaha menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas umum, maka pihak yang menyebabkan kerusakan wajib memulihkan keadaan seperti semula.
“Kalau jembatan roboh karena tekanan aktivitas angkutan berat yang melampaui daya dukungnya, maka membangun kembali jembatan itu bukan amal. Itu tanggung jawab hukum,” tegas Advokat muda ini.
Tidak itu saja, bahkan Sanderson menilai peristiwa ambruknya jembatan beberapa waktu lalu tidak bisa dilepaskan dari dugaan kelalaian serius dalam pengendalian angkutan batubara yang melintas di jalan umum melebihi batas yang diizinkan.
Akibat ambruknya jembatan tersebut, jalur utama penghubung Lahat dan Muara Enim sempat lumpuh total. Aktivitas masyarakat terganggu, arus logistik tersendat, bahkan konsumen pengguna jalan sangat dirugikan.
Sehingga, sambung Sanderson, kondisi ini menunjukkan adanya potensi perbuatan melawan hukum (PMH) karena kerusakan fasilitas publik telah menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.
“Kalau sebuah kegiatan usaha menyebabkan infrastruktur negara rusak, lalu masyarakat menanggung dampaknya, itu jelas masuk wilayah tanggung jawab hukum. Tidak bisa dibungkus seolah-olah bantuan sukarela, yang saat ini menggiring opini dana CSR,” tandas Sanderson.
Sanderson juga menyoroti fakta bahwa selama ini angkutan batubara dengan tonase besar masih melintas di jalan umum, padahal risiko kerusakan infrastruktur sudah sering diperingatkan.
Karena itu, YLKI Lahat meminta Pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan ulang jembatan, tetapi juga mengevaluasi secara serius pengawasan terhadap operasional angkutan tambang batubara yang masih melintas di jalan negara.










Komentar