oleh

Warga Menuntut Keadilan, PT Lonsum Diminta Kembalikan Lahan Warga

MUBA, JURNAL SUMATRA – Berbagai kasus penyerobotan lahan oleh perusahaan memicu warga menuntut keadilan, seperti di Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin. Kodam Pajean (65), harus bertaruh keras memperjuangkan tanah seluas lebih kurang 25 Ha, yang sampai sekarang tidak ada kejelasannya.

Menurutnya, berawal dari pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2007 silam untuk dijadikan program perusahaan membangun kebun plasma, namun pada kenyataan sampai sekarang Kodam harus gigit jari untuk menikmati hasilnya setelah beranjak 18 tahun usia tanam sawit menjulang tinggi di tanah warisannya.

“Habis kontrak 2025, jawaban dari perusahaan bahwasanya kontrak habis, hutang sudah habis, saya bingung, lahan saya merasa tidak dijual kepada perusahaan, saya tidak pernah menandatangani surat tanah, bahkan rapat-rapat di KUD tidak dilibatkan, sementara dari hasil saya tidak begitu menikmati,” jelas Kodam, Minggu, (19/04/2026) di kediamannya Desa Sugi Waras.

Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa pihak perusahaan dan KUD Mekar Jaya telah beberapa kali menjanjikan, hingga bulan Maret tadi namun tidak terealisasi.

“Ketika ditanya selalu dijawab kontrak habis, hutang telah habis, ketika di mintai surat menyurat, hanya di janjikan, bahkan hasil dari perhitungan tidak ada, hanya seratus dua ratus ribu, diberikan itu juga tidak ada tanda terima dan catatan. Saya hanya minta lahan warisan keluarga saya dikembalikan,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pada tanggal 13 April lalu dilakukan rapat mediasi, tetapi pihak perusahaan hadir setelah pihak penggugat keluar dari rapat

Kodam hanya berharap agar pihak perusahaan dan KUD tidak memutar balikkan fakta yang sebenarnya, dia hanya menuntut pengembalian hak atas tanahnya. Bahkan, beberapa waktu terakhir malah ada pihak yang seolah memaksa agar dia menjual lahan tersebut.

“Saya tidak jual, saya cuma mau lahan saya dikembalikan, ” ujarnya.

Data yang dihimpun bahwa program plasma di Desa Sugi Waras ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 913 /KPTS/Disbun/2007 Tanggal 4 Oktober 2007 tentang izin lokasi keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan seluas 132, 77 Ha di Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman.

Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin belum bisa memberikan keterangan karena kepala dinas sedang ada kegiatan di luar.

Kepala Desa Sugi Waras, Nendri berharap permasalahan lahan warga nya atas nama Kodam bersaudara segera menemui titik temu. Pasalnya ia kawatir permasalahan tersebut akan memicu konflik sosial gangguin kamtibmas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed