oleh

Unras Masyarakat Banjarsari ke Kantor Bupati Lahat Dikawal Ketat Aparat Gabungan

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Puluhan masyarakat dari Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat menggelar aksi ke Kantor Bupati Lahat, pada Senin (20/4/2026) sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Setiba dihalaman Kantor Bupati Lahat, masyarakat langsung melakukan orasi dan meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Lahat, dapat turun tangan menyelesaikan persoalan lahan milik warga Desa Banjar Sari.

Aksi tersebut, mendapat pengawalan ketat dari Tim Gabungan Polres Lahat, Kodim 0405/Lahat, dan Satpol PP Pemkab Lahat. Massa yang datang membawa spanduk dan poster berisikan tuntutan mereka.

Kehadiran aparat bertujuan untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif, serta memberikan rasa aman bagi para Pengunjuk Rasa. Selain itu, petugas Satlantas Polres Lahat dan Dishub Kabupaten Lahat terlihat mengatur arus lalu lintas disekitar lokasi agar tidak terjadi kemacetan, sekaligus mengarahkan massa ke titik yang telah disepakati untuk menyampaikan Aspirasi. Dengan pendekatan Humanis, aparat juga menghimbau agar aksi dilakukan secara damai tanpa tindakan anarkis.

Koordinator lapangan (Korlap) Narzel Anwar dan penanggungjawab Herwinsyah dalam orasinya menyampaikan, ada enam poin keinginan masyarakat Desa Banjar Sari terkait perseteruan lahan antara warga Desa Banjar Sari dengan PT Budi Gema Gempita (BGG).

Enam poin tersebut, kata Narzel Anwar dan Herwinsyah diantaranya:

1. Bahwa Pemkab Lahat akan menindaklanjuti dan menerbitkan surat Perintah resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan pembukaan Lahan, dan perubahan fungsi Lahan PT BGG di wilayah sengketa terhitung sejak berita acara ini ditanda tangani.

2. Bahwa Pemkab Lahat akan membentuk Tim Gabungan Khusus, meliputi unsur pemerintah, penegak hukum, dan perwakilan masyarakat Desa Banjar Sari untuk meneliti dokumen, meninjau, lokasi serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan secara adil dan transparan.

3. Bahwa PT BGG harus bertanggungjawab atas kerusakan dan layak ganti rugi yang layak diterima pemilik lahan yang sah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960, dan UU Nomor 32 tahun 2009.

4. Proses penyelesaian harus dilakukan secara terbuka serta melibatkan para pihak yang berhak untuk turut adil termasuk, masyarakat Desa Banjarsari serta tidak mengambil keputusan secara sepihak yang dapat merugikan pemilik lahan warga Banjarsari dan sekitar.

5. Bahwa Pemkab Lahat wajib melindungi serta memberikan jaminan keamanan terhadap hak-hak masyarakat pemilik lahan yang sah, dan menjaga keamanan dilokasi sengketa agar tidak terjadi konflik baru.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed