PASAMAN BARAT, JURNAL SUMATRA – PT Andalan Manpower Solusi diduga belum mengantongi izin operasional resmi untuk menjalankan kegiatan penggalian tanah untuk pengelohan pupuk organik di Jorong Lubuak Landua Ladang Rimbo, Nagari Lubuak Landua, Kecamatan Pasaman.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu (BPMPTSP) Pasaman Barat, Fadlus Sabi, S.Sos MM, ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler Minggu (10/5/2026) tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya belum tahu kalau ada nama PT Andalan Manpower Solusi, nanti kita coba telusuri dulu, kita tidak bisa berkomentar terlalu jauh,” kata Fadlus.
Sementara itu, Pj. Walinagari Lubuak Landua, Rilvi Andani ketika dihubungi melalui WhatsApp juga tak mengetahui adanya operasi perusahaan pupuk kompos tersebut.
“Silakan bapak tanya yang punya proyek atau yang punya tanah. Yang jelas nagari tidak pernah mengeluarkan izin. Saya pun tidak tahu, sosialiasi kepada masyarakat pun tidak ada,” katanya.
Sementara pihak pengelola PT Andalan Manpower ketika hendak dikonfirmasi dilokasi, tidak bisa karena wartawan tidak bisa mengakses masuk ke lokasi.(Ron)













Komentar