oleh

Tim Jagal Bandit Polres Lahat dan Polsek Jarai Berhasil Ungkap Kasus Curas di Muara Payang

Oleh karenanya, sambung Liespono, pihak Kepolisian juga menegaskan akan terus memburu satu pelaku lainnya yang masih melarikan diri.

“Tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Liespono.

Diimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika melintas di lokasi yang sepi. Tambah dia, masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed