Konsekuensi Hukum Jika Perusahaan (Termohon) Mangkir 3 Kali (Pasal 13 Ayat 4): Regulasi menegaskan bahwa dalam hal para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali dan ternyata pihak termohon (perusahaan) tidak hadir, maka Mediator akan langsung mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada.
Ketentuan Jika Pekerja (Pemohon) Mangkir 3 Kali (Pasal 13 Ayat 3): Sebagai asas keadilan, jika pihak pemohon yang telah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak hadir, maka pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut akan dihapus dari buku registrasi perselisihan.
Dampak dan Kerugian Fatal bagi Perusahaan
Kadisnakertrans Muba ini mengingatkan bahwa sikap tidak hadir dari manajemen perusahaan hingga 3 (tiga) kali panggilan berturut-turut sangat merugikan posisi hukum korporasi itu sendiri.
Dua Dampak Utama Perusahaan Mangkir:
1. Kehilangan Momentum Pembuktian: Karena Anjuran Tertulis dikeluarkan secara sepihak oleh Mediator hanya berdasarkan data yang ada (data dari pihak pemohon atau pekerja), perusahaan kehilangan kesempatan emas untuk membela diri, memberikan klarifikasi, atau menyodorkan bukti lawan (counter-evidence).
2. Stigma Negatif di Mata Hakim PHI: Di persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nanti, catatan resmi bahwa perusahaan mangkir sebanyak 3 kali dalam proses mediasi di Disnakertrans akan tertuang dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan (Pasal 13 Ayat 1g). Hal ini secara yuridis memperlemah posisi perusahaan karena dinilai tidak beriktikad baik dalam menjalankan hukum acara formal.
“Untuk mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat, stabilitas ketenagakerjaan adalah pondasi utama. Hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha harus dijaga. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh HRD dan pimpinan perusahaan di Muba untuk selalu menghormati dan hadir dalam setiap undangan mediasi sesuai mekanisme Permenaker 17 Tahun 2014 ini. Selesaikan masalah di tingkat dinas secara efisien, sebelum bergulir menjadi perkara litigasi yang memakan biaya dan waktu yang jauh lebih besar,” tutupnya.
Layanan Konsultasi dan Hotline Hubungan Industrial:
Guna mencegah terjadinya pelanggaran prosedur dan memberikan ruang edukasi yang lebih luas, Disnakertrans Muba membuka jalur komunikasi dua arah. Bagi perusahaan maupun pekerja yang membutuhkan konsultasi hukum terkait hubungan industrial, penanganan perselisihan, ataupun mekanisme mediasi, dapat langsung menghubungi Hotline WhatsApp Resmi Disnakertrans Muba:
- Hotline Ketenagakerjaan 1: 0813-6690-0084
- Hotline Ketenagakerjaan 2: 0813-7333-3323
Kontak Media:













Komentar