oleh

Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gerak cepat dan senyap dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan aksi curat ini, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dipimpin IPTU Budi Agus SE melakukan “Step By Step” penyelidikan demi untuk membongkar aksi kejahatan para pelaku yang terlibat peristiwa pencurian hingga merugikan korbannya hampir dua ratus juta.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin 25 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB dengan TKP disebuah rumah warga yang berlokasi di Jalan Microwave Nomor 37 Kelurahan Gunung Gajah (Gugah) Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Akibat kejadian tersebut, korban alami kerugian material ditafsir mencapai sebesar Rp.191.000.000′- sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lahat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd, SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono SH membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh korban bernama Nurdianah warga Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga masuk kedalam rumah korban dan mengambil berbagai barang berharga yang berada didalam rumah tersebut,” ujar Liespono, pada Jum’at (12/6/2026).

Adapun barang-barang yang dicuri diantaranya, satu buah pintu Ka’bah ukuran 1 x 2 meter, kaligrafi Al-Qur’an, puluhan cendera mata, satu set AC Panasonic, vacuum cleaner, laptop Lenovo, enam tas Hermes, cincin emas Malaysia seberat 6 gram, 2 kamera Sony, kacamata, kipas angin, juicer, blender, mixer, perlengkapan rumah tangga, microwave, tabung gas, kulkas, dispenser, kompor, ambal, peralatan memancing, DVD karaoke, 4 unit CPU komputer, mesin cetak Riso hingga alat penyemprot racun rumput.

“Menindaklanjuti LP tersebut, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat segera melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta pendalaman terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan. Hasil kerja keras petugas, akhirnya membuahkan hasil dengan teridentifikasinya para pelaku,” ujarnya.

Alhasil, sambung Liespono, pada Kamis 11 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial AEW (35) warga Desa Suka Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan RO (29) warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

“Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, lanjut Liespono, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu koper merk Pollo warna biru, satu koper merk Pollo warna hitam, satu koper merk Delsey warna abu-abu, dua ambal ukuran 3 x 4 meter merk Samira warna hijau, satu alat penyedot debu merk Forbes warna abu-abu, satu tas merk Pollo warna hitam, serta satu jaket warna hitam,” terangnya.

Menurutnya, kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHPidana.

“Selain itu, Satreskrim Polres Lahat juga terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, tambah dia,  merupakan bentuk keseriusan Polres Lahat dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Polres Lahat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tandasnya.

Dengan berhasil diamankannya kedua tersangka, tambah dia lagi, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa Polres Lahat akan terus melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed