oleh

Tragis! Sebelum Tewas Wanita Di Ogan Ilir Diracun dan Digantung

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Peristiwa penemuan mayat wanita tergantung oleh warga di Perkebunan Karet Divisi II Blok C PT. BSP pada Kamis pagi, 11 Juni 2026 kemarin, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat dan pelakunya berhasil ditangkap.

Demikian kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Surya Wibowo, pada awak media dalam press rilis ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. Jum’at (12/06/2026).

Lebih lanjut dikatakan, wanita yang ditemukan warga tergantung tersebut, bernama Yusnani Binti Mintar Yadi (29), warga Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Sedangkan pelakunya kata Bagus, seorang pria pengangguran, inisial SN (18) warga Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Yang tidak lain adalah teman dekat atau pacar dari korban itu sendiri.

Terkait kronologi kejadian menurut Bagus, pelaku meracuni korban dengan mencampur racun rumput pada air minum korban sehingga kehilangan kesadaran, dan pada kondisi itu, korban yang sudah jadi pacarnya selama tiga bulan ini, digantungnya dengan kain jilbab milik korban itu sendiri.

“Jadi korban ini diduga dalam kondisi tidak sadar karena diracun, kemudian digantung oleh pelaku hingga akhirnya tewas,” ungkap bagus.

Dijelaskan Bagus berkenaan dengan apa penyebab pelaku berbuat nekat seperti itu karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban. Sehingga berencana untuk menghabisi korban yang berstatus janda ini.

“Selanjutnya setelah menghabisi korban, pelaku menyembunyikan motor dan Hp milik korban di kebun karet PT. BSP yang masih dalam satu kawasan dengan lokasi tempat kejadian pembunuhan oleh pelaku,” terang Bagus.

Diakhir keteranganya, Bagus mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana Pasal 459 KUHP dengan Pasal 479 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan dengan masing-masing ancaman 20 dan 15tahun penjara. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed