Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K M.I.K, di dampingi Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H, Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan lakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita, juga pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain terlibat, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Liespono, pada Minggu (14/6/2026).
Tambah dia, Polres Lahat mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa,” tandasnya.
Untuk para tersangka, sambung dia, akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1.(D1N)













Komentar