MUBA, JURNAL SUMATRA – Dalam Operasi Senpi Musi 2026 ini, Polisi Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) terus bekerja keras untuk memberantas Senpi ilegal, baik melalui pendekatan secara persuasif ke masyarakat, maupun penyelidikan hingga penangkapan.
Dan kali ini, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Muba berhasil mengamankan IN (39), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi.
Pelaku ditangkap Senin (15/6/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di Jalan Merdeka, tepatnya di depan SPBU 24.307.35, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Target Operasi (TO) dalam Ops Senpi Musi tahun 2026.
Dan, kata dia lagi, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis revolver yang disembunyikan pelaku di dalam saku sebelah kiri bagian dalam jaket berwarna hitam merek Black Label yang dikenakannya.
“Pelaku tertangkap tangan membawa dan menyimpan senjata api rakitan beserta satu butir amunisi tanpa izin yang sah. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Muba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Akp Hutahaean.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, IN mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku menyimpan dan membawa senjata tersebut dengan alasan untuk perlindungan diri.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis revolver; 1 butir amunisi; 1 buah jaket merek Black Label warna hitam; 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 5784 BAK,” terangnya.
Tambah dia, Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran serta kepemilikan senjata api ilegal melalui Operasi Senpi Musi 2026.
Menurutnya, Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan ataupun membawa senjata api tanpa izin karena dapat membahayakan keselamatan serta berhadapan dengan hukum.
“Operasi Senpi Musi 2026 bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Masyarakat yang masih memiliki senjata api ilegal diimbau untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (Rafik Elyas).













Komentar