MURATARA, JURNAL SUMATRA – Penanganan kasus dugaan asusila yang menyeret salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Muratara memastikan proses penanganan perkara tersebut kini berada pada tahap peninjauan ulang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Muratara, Muhammad Rozikin, mengatakan peninjauan ulang dilakukan setelah muncul sejumlah pertimbangan terkait proses pemeriksaan sebelumnya, khususnya menyangkut keterangan para saksi dari pihak pelapor maupun terlapor.
“Kemarin saya sudah mengonfirmasi langsung kepada bidang yang menangani persoalan ini. Mereka menyampaikan bahwa perkara tersebut akan ditinjau ulang,” kata Rozikin saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/2026).
Menurut Rozikin, salah satu alasan dilakukannya peninjauan ulang adalah karena dalam proses pengumpulan keterangan sebelumnya terdapat pihak yang dinilai belum dilibatkan secara maksimal, termasuk dari pihak pelapor.
“Mengingat saat proses permintaan keterangan sebelumnya pihak pelapor belum dilibatkan secara penuh, maka perlu dilakukan penguatan kembali terhadap data dan keterangan yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Inspektorat Muratara akan kembali berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara guna memastikan seluruh fakta dan data yang diperlukan dapat dihimpun secara komprehensif.
“Insya Allah dalam minggu-minggu ini kami akan kembali berkoordinasi dengan BKPSDM untuk melakukan penguatan data sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Peninjauan ulang tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap laporan yang telah masuk serta memastikan seluruh pihak yang terkait memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat maupun BKPSDM Kabupaten Muratara masih melakukan pendalaman terhadap laporan dimaksud. Sementara identitas ASN yang dilaporkan belum dapat dipublikasikan demi menjaga asas praduga tak bersalah dan menghormati proses pemeriksaan yang masih berlangsung.(AkaZzz)













Komentar