oleh

Empat Pelaku Pencurian Kabel PLN Dibekuk Polsek Rupit, Tiga Warga Jambi dan Satu Warga Sumsel Diamankan

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Unit Reskrim Polsek Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel listrik milik PLN dan mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, Rabu (24/6/2026).

Keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial YP (57), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi; HY (40), warga Kelurahan Pulau Pandan, Kecamatan Jambi Selatan (Jelutung/Sipin), Kota Jambi; AD (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; serta AG (41), warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut, yakni AK dan BR, Berstatus (DPO)

Kapolsek Rupit AKP Dheny Satriya, SH., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Beny Pratama, SH., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aksi pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kabel listrik milik PLN di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupit langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Namun saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku telah melarikan diri menuju arah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Yon B Lubuklinggau yang saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Rawas Ulu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan, keberadaan para pelaku berhasil diketahui berada di Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

“Setelah dilakukan pengejaran, diketahui para pelaku sedang melakukan aksi pencurian kabel listrik di gardu PLN lainnya yang berada di wilayah Singkut. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap empat pelaku,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan para pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa kabel listrik milik PLN serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rupit guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah beraksi di beberapa lokasi berbeda, yakni dua TKP di Kabupaten Musi Rawas Utara, dua TKP di Kota Lubuklinggau, dan satu TKP di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed