Terkait kedalaman pengeboran, tambahnya, banyak dampak lingkungan yang harusnya lebih dikhawatirkan. Misalnya saja dampak kerusakan tekstur tanah di sekitar pengeboran yang bisa saja berdampak pada keselamatan pekerja pengeboran sendiri
“PWI Muba juga sering menerima laporan dari warga terkait pencemaran sungai akibat minyak mentah dan dampak asap penyulingan. Bahkan saya sendiri sebagai warga Muba khawatir dengan kedalaman pengeboran yang dilakukan secara manual. Jangan sampai terjadi bencana seperti lumpur Lapindo. Jika itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?,” tegasnya lagi.
Tak sampai disitu, Denres juga terkesan mengeneralisasi antara Pers dan LSM yang disebutnya sebagai aktivis. Intan menjelaskan bahwa ketiga kata itu sangat berbeda.
“Jangan disamakan Pers dan LSM apalagi keduanya disebut sebagai aktivis. Itu profesi yang berbeda, Pers bukan hanya dibekali UU Pokok Pers no 40 tahun 1999, kode etik dan beberapa wartawan bahkan sudah lulus uji kompetensi. Sehingga tidak bisa diragukan kompetensinya dalam membuat berita. Apalagi anggota PWI Muba khususnya ya,” beber Intan.
Dia juga menegaskan bahwa pers tidak boleh berpihak kepada kelompok tertentu dengan kata lain kode etik wartawan mewajibkan berita haruslah berimbang. Wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan fakta kepada seluruh masyarakat, termasuk dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan dari aktivitas yang melanggar hukum.
Ia menyinggung ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengakomodasi pembakaran lahan secara terbatas berdasarkan kearifan lokal, yakni maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan syarat tertentu.
“Yang seharusnya diperjuangkan adalah penerapan aturan tersebut. Jika asap pembakaran lahan dianggap berdampak terhadap lingkungan, maka asap dari aktivitas illegal drilling juga seharusnya mendapat perhatian yang sama,” tandasnya.
“Wartawan tetap harus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan fakta secara berimbang. Tujuannya bukan mengganggu mata pencaharian masyarakat, melainkan memastikan kepentingan publik dan keselamatan lingkungan tetap menjadi perhatian bersama,” pungkasnya
“Wartawan tidak bisa diam saja saat fakta disajikan, “apakah benar ini demi kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan mafia-mafia minyak. Benar banyak masyarakat bergantung hidup pada bisnis ilegal ini tapi siapa yang lebih diuntungkan dari bisnis ini. Masyarakat lebih bisa menilai,” tutupnya (Ulandari)













Komentar