oleh

Berikan Kepastian Proses Hukum, Unit Satreskrim Polres Lahat dan Korban Temui EJ Travel di Jakarta

Kasus dugaan penipuan belasan Calon Jema’ah Umroh ini mencuat, setelah korban merasa kesal tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci dan merasa dirugikan dengan kisaran mencapai 352 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHP. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed