Kasus dugaan penipuan belasan Calon Jema’ah Umroh ini mencuat, setelah korban merasa kesal tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci dan merasa dirugikan dengan kisaran mencapai 352 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHP. (D1N)
oleh Editor : Choemaini
Berikan Kepastian Proses Hukum, Unit Satreskrim Polres Lahat dan Korban Temui EJ Travel di Jakarta













Komentar