LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sebanyak 22 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Lahat saat menggerebek sebuah rumah di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Penggerebekan itu, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Malau, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., Kanit Idik II AIPTU Ze Nasution beserta jajarannya.
Selain 22 paket diduga sabu, Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial E (49), warga Bandar Agung, Kecamatan Lahat. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan pihak keluarga serta warga setempat.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan barang bukti, tes urine terhadap pelaku, hingga lengkapi administrasi penyidikan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
“Sinergi antara Satresnarkoba Polres Lahat dan jajaran Polsek akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai mengancam keselamatan generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tambah dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Kita memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Lahat,” pungkasnya.(DIN)













Komentar