LAHAT, JURNAL SUMATRA – Rencana unjuk rasa jilid lanjutan yang dimotori para warga dari 6 desa di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, akhirnya tidak jadi dilaksanakan. Keputusan ini, tercapai setelah jajaran Kepolisian (Polsek Merapi) bersama Pemerintah Kecamatan menggelar jalan tengah melalui meja mediasi antara perwakilan warga dan PT Akses Lintas Raya (ALR).
Mediasi krusial yang diinisiasi oleh Kapolsek Merapi AKP Edward Gultom bersama Camat Merapi Timur Dahri Pagustian tersebut berhasil mencairkan ketegangan. pada Selasa (21/7/2026). Dimana sebelumnya, aksi unjuk rasa (Unras) yang bakal dilakukan oleh warga 6 desa sebagai bentuk protes tuntutan ganti rugi lahan PT ALR, sekaligus mempertanyakan AMDAL perusahaan tersebut.
Namun berkat Polsek Merapi Barat bersama Pemerintah Kecamatan Merapi Timur, memilih langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak berfokus pada penyampaian ‘Aspirasi Akar Rumput’, sehingga usaha itu berhasil dan memunculkan kesepakatan bersama untuk menunda unras yang semula dijadwalkan pada Jum’at kemarin (17/7/2026)
Perlu diketahui, aksi bentuk protes semula telah terjadwalkan tersebut akan disampaikan oleh para warga asal 6 desa di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, antara lain Desa Arahan, Tanjung Lontar, Gedung Agung, Sengkuang, Nanjungan, Cempaka Wangi, dan Lematang Jaya.
Dalam forum mediasi yang diinisiasi Polsek Merapi dan Pemerintah Kecamatan Merapi Timur, masyarakat membeberkan serangkaian tuntutan mendasar yang ditujukan kepada PT ALR berkaitan dengan proyek pembangunan jalan khusus angkutan batubara atau jalan hauling yang melintasi beberapa desa.
Saat pertemuan itu, salah satu poin krusial yang disampaikan warga desa yakni, mendesak agar perusahaan menghentikan sementara aktivitas konstruksi hingga seluruh sengkarut persoalan sosial dan administratif tuntas sepenuhnya.
Selain itu, warga menuntut transparansi dan kejelasan hukum atas proses ganti rugi lahan yang hingga kini mangkrak. Mereka juga mempertanyakan status legalitas penggunaan lahan untuk jalur hauling serta mendesak adanya revisi dan penyempurnaan nota kesepahaman (MoU) agar lebih berpihak pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak.
“Kalau persoalan ganti rugi lahan dan akses jalan masyarakat ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan warga akan kembali melakukan aksi, termasuk memortal akses menuju perusahaan,” sampai Yanuar, salah satu toko masyarakat Merapi Timur, Lahat.
Tidak berhenti pada persoalan ganti rugi, masyarakat turut mendesak perusahaan agar memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, memberikan kompensasi riil atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta memberikan jaminan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat terhadap tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat.













Komentar