oleh

Ungkap Perkara Migas, Polres Muba Amankan 22 Tersangka dan 419.600 Liter Minyak 

MUBA, JURNAL SUMATRA – Polres Muba ungkap sejumlah kasus dalam perkara Migas. Dalam Conference Pers Senin (31/8/2026) pagi tadi, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dari sejumlah perkara migas yang diungkap.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 unit truk yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal. Total minyak yang diamankan mencapai 419.600 liter, terdiri dari 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan sekitar 20 ribu liter minyak bumi.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas migas ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Muba.

“Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” kata Adik.

Untuk pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan tersangka dari 15 laporan polisi. Sementara 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.

 

Penindakan dilakukan sejak 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi. Dari perkara tersebut, 33 truk diamankan dengan muatan minyak yang bervariasi, mulai sekitar 6.600 liter hingga 30 ribu liter dalam satu kendaraan.

“Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan,” jelasnya.

Selain pengangkutan, polisi menangani kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan cairan yang diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20 ribu liter.

“Untuk kebakaran sumur minyak ilegal di Keban I, ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan. Barang bukti yang diamankan salah satunya cairan diduga minyak bumi kurang lebih 20 ribu liter,” ujarnya.

Kasus lainnya terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, Parles ditetapkan sebagai tersangka. Kebakaran diduga dipicu percikan api dari mesin penyedot saat memindahkan minyak hasil penyulingan dari tempat tadahan menuju tangki penampungan.

“Mesin sedot mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran. Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed