oleh

 Kuasa Hukum Korban Nilai JPU Belum Upaya Maksimal, Sidang Penganiayaan Ditunda 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang dialami M. Abdu (40) di tempat hiburan Ceria Karaoke yang berada di Desa Manggul Kecamatan Kota Lahat, kembali bergulir di pengadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (3/11/2026).

Namun, sidang yang dipimpin Hakim Cristo tersebut ditunda hingga Rabu (11/11/2026) pekan depan. Dalam persidangan itu, majelis hakim juga memberikan ruang kepada terdakwa DRT (Inisial -red) untuk menempuh upaya perdamaian guna menyelesaikan perkara yang tengah berjalan.

Di sisi lain, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Saryono Anwar, SH, bersama rekan-rekannya mengaku belum puas dengan jalannya persidangan.

Mereka menyoroti belum adanya upaya maksimal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Haikal maupun majelis hakim untuk memperkuat alat bukti, khususnya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Menurut pihak kuasa hukum korban, rekaman CCTV tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara terang peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya.

“Kami berharap perkara ini dapat diungkap dan diselesaikan secara adil serta transparan. Jangan sampai ada alat bukti penting yang justru tidak dimaksimalkan dalam proses persidangan,” demikian sikap pihak kuasa hukum korban.

Mereka berharap proses hukum berjalan secara profesional dan seluruh fakta persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban maupun semua pihak yang terlibat.

Dalam persidangan Abdu mengatakan, apa yang dialami jelas pengeroyokan dan terjadi di Sofa room karaoke Ceria. Tidak hanya mengalami luka memar di wajah, selama lebih kurang 3 Minggu dirinya juga merasakan sakit pada batang hidung hingga saat ini.

“Saya menuntut keadilan yang mulia, dan berharap pelaku dihukum setimpal dengan apa yang dirasakan, saat ini dokter menyarankan untuk operasi hidung, namun saya tidak siap secara materi,” jelasnya.

Sementara itu, terdakwa DRT mengungkapkan, apa yang dilakukan secara spontanitas dan luka pada hidung yang dialami korban Abdu adalah akibat terbentur meja bukan dipukul. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed