OKI, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH). Dari 19.146 unit RTLH yang terdata, sebanyak 7.676 unit atau 40,1 persen dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan intervensi.
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki mengatakan, pemerintah daerah memastikan program perumahan benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan. Proses verifikasi penerima dilakukan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) melalui aplikasi MyPKP, dengan prioritas masyarakat pada desil 1 hingga 4.
“Yang kita kejar bukan hanya berapa banyak rumah yang diperbaiki, tetapi siapa yang paling membutuhkan. Karena itu, data harus benar-benar kita pastikan,” kata Muchendi.
Dari total data awal sebanyak 19.146 unit RTLH, sebanyak 11.470 unit atau 59,9 persen belum memenuhi kriteria untuk mendapatkan intervensi. Menurut Muchendi, akurasi data menjadi faktor penting agar program bantuan pemerintah tepat sasaran.
“Rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah harus hadir memastikan masyarakat, terutama yang paling membutuhkan, bisa tinggal di rumah yang layak, sehat, dan aman,” ujarnya.
Penanganan RTLH di Kabupaten OKI dilakukan melalui dua skema, yakni memperbaiki rumah yang sudah ada maupun membangun unit rumah baru. Program tersebut didukung bantuan stimulan serta kolaborasi lintas sektor.
Pemkab OKI juga memberi perhatian terhadap kawasan permukiman kumuh. Sebab, kualitas hunian tidak dapat dipisahkan dari kondisi lingkungan tempat masyarakat tinggal.
Saat ini terdapat 22 kawasan kumuh dengan luas mencapai 565,18 hektare yang telah ditetapkan melalui SK Bupati OKI Nomor 392/KEP/DPRKP/2025.
Dari luasan tersebut, sekitar 512,13 hektare berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan tersebar di 11 lokasi, yakni Kedomongan, Serigeni, Tulung Selapan, Jejawi 1, SP Padang–Terate, Terusan Menang, Pangkalan Lampam, Cengal, Tugu Mulyo, Pedamaran 1, dan Pedamaran 2.
“Rumah yang layak harus didukung lingkungan yang layak. Jalan lingkungan, air minum, drainase, sanitasi, persampahan, dan aspek keselamatan juga harus diperhatikan,” kata Muchendi.
Direktur Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Yunianto Rahadi Utomo mengatakan, kesiapan data penerima dan lokasi menjadi faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan program perumahan.
“Kalau datanya sudah jelas dan lokasinya siap, pelaksanaan program akan lebih mudah dipercepat,” kata Yunianto.
Menurutnya, penanganan RTLH harus dilakukan secara terpadu dan dibarengi dengan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.













Komentar