LAHAT, JURNAL SUMATRA – Berawal ingin membersihkan lahan semak belukar, berujung panjang bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lahat. kini justru harus berurusan dengan penyidik kepolisian, setelah api merambat dan menghanguskan lahan seluas 4 hektar di dusun III, Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (5/9/2026) berlokasi di area belakang perumahan Revari ini, kini terus dipertajam pemeriksaannya oleh Unit Pidsus Polres Lahat atas dugaan keterlibatan oknum ASN Pemkab Lahat berinisial FJ dan 2 orang warga sipil lainnya, untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam karhutla.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd, SH, disampaikan Kanit Pidsus IPDA Achmad Syarif SPsi, M,Si membenarkan, bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang untuk dimintai keterangan.
“Benar, salah satunya oknum ASN Pemkab Lahat berinisial FJ telah kita mintai keterangan, dan Selasa kemarin telah kita panggil dan diperiksa,” ujarnya, pada Rabu (9/9/2026).
FJ sendiri, diakui Kanit Pidsus Polres Lahat, akan kembali di pemeriksa pada Kamis (10/9/2026), selaku saksi LP.
“Benar, Kamis besok akan kita periksa lagi selaku Saksi LP,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, seorang saksi mata mengaku sempat melihat FJ menyulut api di dua titik berbeda di atas lahan miliknya.
Namun, hembusan angin membuat api dengan cepat membesar dan tak terkendali, melahap habis vegetasi di lahan milik sang ASN maupun area di sekitarnya.
Kendati demikian, aparat kepolisian belum mau terburu-buru menyimpulkan motif di balik insiden tersebut. Sehingga, membuat penyidik masih menunggu seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung serta mengumpulkan alat bukti pendukung.
“Untuk kronologis kita belum bisa sampaikan, masih menunggu hasil keterangan ketiga saksi tersebut. Ini bukan kejadian tangkap tangan. Tapi jika keterangan saksi dan alat bukti cukup untuk membuktikan lahan itu sengaja dibakar, dipastikan berlanjut,” terangnya. (D1N)













Komentar