MURATARA, JURNAL SUMATRA -Persoalan mekanisme kerja, jam kerja hingga fasilitas pekerja PT Gorby Putra Utama akhirnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
DPRD Muratara menggelar rapat gabungan komisi I, komisi II dan komisi III bersama pihak terkait serta manajemen PT Gorby Putra Utama, Selasa (15/09/2026).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, SH., M.A.P., berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Muratara dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sejumlah pihak turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya unsur pimpinan dan anggota oomisi I, II dan III DPRD Muratara, Asisten I dan Asisten II, OPD terkait, mitra kerja, camat, Kepala Satlantas Polres Muratara, jajaran direksi PT Gorby Putra Utama serta sejumlah karyawan perusahaan.
Rapat gabungan tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan mekanisme kerja dan kondisi pekerja PT Gorby Putra Utama, khususnya karyawan yang menjalankan sistem kerja tiga shift.
Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, menyampaikan bahwa pihak PT Gorby Putra Utama menyepakati pemberian tambahan satu jam lembur bagi pekerja yang menjalankan sistem tiga shift, dengan ketentuan waktu kerja selama delapan jam.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam rapat, mengingat persoalan jam kerja dan lembur berkaitan langsung dengan hak serta kondisi para pekerja.
Namun, pembahasan tidak berhenti di sana. Perwakilan PT Gorby Putra Utama juga diminta melakukan koordinasi lebih lanjut dengan manajemen perusahaan terkait aturan dan mekanisme kerja yang diterapkan.
Pihak perusahaan bahkan diminta mengupayakan agar mekanisme kerja dapat kembali seperti sebelumnya. Hasil koordinasi tersebut akan disampaikan kembali kepada DPRD Muratara dalam waktu dua minggu.
Selain persoalan jam kerja, fasilitas bagi pekerja yang menjalankan tugas pada malam hari turut menjadi perhatian DPRD Muratara. Dalam kesimpulan rapat, PT Gorby Putra Utama diminta menyediakan fasilitas tempat berteduh yang layak bagi pekerja shift malam.
Pihak perusahaan menyatakan akan mengusahakan penyediaan tempat berteduh yang lebih layak, sehingga pekerja yang bertugas pada malam hari memiliki fasilitas yang lebih memadai.
Bagi DPRD, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut fasilitas fisik. Mekanisme kerja, jam kerja, lembur serta kondisi tempat pekerja menjalankan tugas merupakan hal yang berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kesejahteraan karyawan.
Kesepakatan telah dibuat. Berita acara telah disusun. Namun, pekerjaan berikutnya adalah memastikan seluruh poin tersebut benar-benar dilaksanakan.













Komentar