oleh

Dapat Banpres Rp 20 Miliar, Bupati Muchendi Perkuat Penanganan Karhutla

Pemanfaatan Banpres mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.

Penggunaan anggaran dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran daerah dan berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan pemanfaatannya berjalan efektif, transparan dan akuntabel.

Perkuat Sinergi.

Muchendi menambahkan, penanganan karhutla merupakan pekerjaan bersama yang membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, TNI, Polri, dunia usaha, relawan serta masyarakat.

“Karhutla tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Pemerintah, aparat, dunia usaha dan masyarakat harus bergerak bersama. Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah meluasnya kebakaran dan memastikan masyarakat tetap terlindungi,” katanya.

Dengan tambahan dukungan tersebut, Pemkab OKI akan memperkuat kesiapsiagaan dan respons di lapangan, sekaligus memastikan penanganan karhutla memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan.(Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed