oleh

Sehari Usai RDP dengan DPRD Muratara, Tiga Karyawan PT GPU Disanksi SP: Nasib Mereka di Ujung Tanduk?

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum menghasilkan titik terang bagi konflik ketenagakerjaan di PT Gorby Putra Utama (GPU). Sehari setelah forum tersebut digelar, tiga karyawan justru menerima Surat Peringatan (SP) dari perusahaan.

Dua karyawan, Hendra dan Ardiansyah, menerima SP 2, sementara Risasdi menerima SP 1. Ketiganya diketahui merupakan karyawan yang menyuarakan keluhan terkait persoalan hak dan kondisi kerja.

Penerbitan surat peringatan tersebut menambah panjang daftar persoalan yang kini membayangi para pekerja. Di tengah upaya mencari keadilan melalui forum resmi DPRD, muncul pertanyaan: mengapa sanksi justru diterima setelah RDP berlangsung?

Apakah surat peringatan itu murni berkaitan dengan persoalan kedisiplinan, atau ada kaitannya dengan konflik yang sebelumnya disampaikan para karyawan? Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak perusahaan.

Dikonfirmasi pada Kamis (17/09/2026), Hendra mengungkapkan bahwa dirinya menerima SP 2 dari perusahaan. Ia menjelaskan, persoalan yang melatarbelakangi surat peringatan tersebut berkaitan dengan ketidakhadirannya dalam bekerja.

Namun, Hendra menegaskan bahwa ketidakhadirannya bukan tanpa alasan. Ia mengaku keberatan terhadap upah atau gaji yang diterimanya karena dinilai tidak sebanding dengan pekerjaan yang telah dilakukan.

Menurut Hendra, persoalan upah tersebut juga menjadi salah satu hal yang mendasari keberatannya terhadap surat peringatan sebelumnya.

“Saya sering tidak masuk kerja karena persoalan upah atau gaji yang saya terima. Menurut saya, gaji tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan yang sudah saya lakukan. Kami bekerja di daerah sendiri, tetapi justru harus berjuang untuk dapatkan hak dan kenyamanan dalam bekerja,” ungkap Hendra.

Ia menyayangkan keputusan perusahaan yang kembali memberikan surat peringatan kepadanya. Hendra menilai, di tengah persoalan hak pekerja yang belum menemukan penyelesaian, sanksi tersebut justru menambah tekanan yang dirasakannya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pihak perusahaan. Kami hanya meminta keadilan dan kenyamanan dalam bekerja. Kalau sampai diberikan surat peringatan seperti ini, kami merasa ada tekanan terhadap kami,” ujarnya.

Pernyataan Hendra tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi oleh manajemen PT GPU, khususnya mengenai dasar penerbitan SP 2 serta persoalan upah yang ia keluhkan.

Keluhan serupa disampaikan Ardiansyah. Ia mengaku menerima SP 2 pada hari yang sama dengan Hendra.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed