oleh

Tersandung Kasus Penipuan, Pemilik EJ Travel Resmi Ditahan Polres Lahat 

“Kami berharap kepada penyidik Satreskrim Polres Lahat sebagai pelindung dan pengayom masyarakat agar dapat menangani kasus ini secara serius sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah 11 calon jemaah umrah asal Desa Mangun Sari/Bukit Timur, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Para korban kemudian menempuh jalur hukum karena merasa mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kini, setelah pemilik travel menjalani pemeriksaan dan ditahan, perkara tersebut memasuki tahapan hukum berikutnya. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban.

Dan, sebelumnya, Penyidik Polres Lahat mengatakan, bahwa pengembalian kerugian kepada korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penanganan perkara tetap berjalan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed