OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Perkara dugaan tindak pidana Korupsi, pungutan liar (pungli) pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Kini, statusnya naik ke tahap penyidikan.
Demikian kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Yupran Susanto, S.H., M.H., bersama Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Paul Dera Brata Sinulingga, S.H., didampingi jajaran di Kantor Kejari Ogan Ilir, Senin (21/9/2026).
Lebih lanjut dikatakan, penanganan perkara tersebut meliputi pengelolaan anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025, yang sebelumnya pada tahap penyelidikan, kini naik statusnya ke tahap penyidikan.
“Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: Print-02/L.6.24/Fd.1/09/2026 tertanggal 16 September 2026, kata Yupran.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOK dan BLUD di Puskesmas Indralaya tersebut.
“Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada laporan pertanggung jawaban serta dugaan pungli dan yang selanjutnya akan didalami pada proses penyidikan,” ungkapnya.
Dugaan Pemotongan (PUNGLI) Dana BOK.
Dikatakan, salah satu dugaan penyimpangan terjadi pada pengelolaan Dana BOK. Kejaksaan menemukan adanya dugaan pemotongan tidak resmi sekitar 30 persen terhadap honor dan insentif transportasi pelaksana kegiatan.
“Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh bendahara berdasarkan perintah Kepala Puskesmas,” bebernya.
Dugaan pemotongan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan ditelusuri penyidik untuk mengetahui mekanisme, pihak yang terlibat, serta penggunaan dana yang dipotong.
Dugaan Pemotongan Dana BLUD.
Selain Dana BOK, kejaksaan juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BLUD.
Dugaan tersebut berupa pemotongan honor jasa pelayanan tenaga kesehatan dengan alasan adanya potongan pajak. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemotongan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pemotongan, besaran dana, serta penggunaan dana tersebut akan menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dugaan Kegiatan Fiktif dan SPJ Tidak Sesuai.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya kegiatan fiktif serta dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak menggambarkan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.













Komentar