Selain itu, ditemukan dugaan pengadaan barang dan belanja operasional yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah.
Temuan-temuan tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Kumpulkan Alat Bukti.
Setelah perkara masuk tahap penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang perkara.
Penyidik akan meminta keterangan dari para saksi serta mengumpulkan dan memeriksa berbagai alat bukti, baik alat bukti konvensional maupun bukti digital (digital evidence).
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri bukti keuangan (financial evidence) serta bukti ilmiah (scientific evidence) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan, mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, termasuk untuk menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
Kejari Ogan Ilir menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang nantinya diperiksa atau dimintai keterangan tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir selanjutnya akan terus mendalami perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan Dana BOK dan BLUD pada UPT Puskesmas Indralaya untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. (van)













Komentar