oleh

Pelaku Penusuk Jukir di Lahat Berhasil Ditangkap Polisi 

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas dia.

Sambung dia, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lahat.

“Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas dia.(D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed