LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang juru parkir (Jukir) yang ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah dipinggir jalan depan warung, berhasil diungkap Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.
Peristiwa dialami Andy Tamansyah (47), juru parkir asal Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Terjadi depan Warung Pecel Lele Lamongan, jalan Mayor Ruslan Pasar Baru Lahat, pada Senin (21/9/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Saat kejadian, korban alami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri, sehingga merenggut nyawanya dan meninggal dunia dilokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lahat, perkara tersebut diduga berawal dari persoalan lahan parkir antara korban dan tersangka.
Korban disebut beberapa kali mengambil uang di lahan parkir yang dikelola tersangka, sehingga persoalan itu kemudian berkembang menjadi konflik.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengatakan, saat kejadian tersangka diduga mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dari dalam tas selempang nya.
“Pisau tersebut, kemudian digunakan tersangka untuk menusuk korban sebanyak satu kali pada bagian dada sebelah kiri,” ujar dia, Rabu (23/9/2026).
Tersangka kemudian tinggalkan lokasi kabur ke arah tepian Sungai Lematang, kata dia, korban yang terjatuh lalu ditemukan warga dalam kondisi alami luka, selanjutnya dinyatakan meninggal dunia.
“Tindaklanjuti kejadian itu, Satreskrim Polres Lahat melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian,” tandasnya.
Hasil penyelidikan, masih kata dia, kemudian mengarah kepada tersangka berinisial F (58) seorang juru parkir (Jukir) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Alhasil, terduga pelaku berinisial F berhasil ditangkap Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, pada Rabu (23/9/2026) sekira jam 07.00 WIB, beserta sejumlah barang bukti,” ungkap dia.
Dalam penangkapan itu, lanjut di, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau, dengan panjang sekitar 22 sentimeter bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kulit warna hitam.
“Petugas juga mengamankan 1 helai baju kaos lengan panjang warna biru serta 1 buah topi warna hijau yang berkaitan dengan perkara ini,” terang dia.
Penyidik terus melakukan pendalaman perkara tersebut. Tambah dia, Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan tersangka telah dilakukan, sementara kelengkapan administrasi penyidikan juga terus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.













Komentar