MUBA, JURNAL SUMATRA – Gabungan LSM, ormas, aktivis, dan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Musi Banyuasin, Selasa (6/10/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan ketidakprofesionalan, manipulasi perkara maupun rekayasa dalam penanganan sejumlah kasus minyak ilegal yang dinilai massa belum menyentuh pihak yang diduga sebagai pemilik dan pemodal.
Massa aksi yang terdiri dari Barikade 98 Muba, LSM POSE RI, Projamin Muba, Akpersi Muba, AWDI Muba serta Tim 9 Naga Hitam mendesak agar Kanit Pidsus Polres Muba segera dicopot dan penanganan perkara-perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh.
Sejumlah kasus menjadi sorotan massa, di antaranya kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Lokasi tersebut disebut diduga milik dr. Reno, warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dan beroperasi di lahan milik Rudi Apriyadi.
Massa juga menyoroti kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun 4, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, sekitar pukul 14.00 WIB, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni PI (31) dan AN (36). Sumur tersebut diduga milik JY alias Anto dan beroperasi di lahan milik Buhori.
Kasus lainnya adalah kebakaran gudang pengolahan atau bleaching minyak ilegal di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, pada Selasa malam, 15 September 2026, yang oleh massa dikaitkan dengan dugaan kepemilikan Syara Diba Agustina.
Sorotan berikutnya menyangkut kebakaran tempat penyulingan minyak bumi ilegal di Dusun Batas, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Jumat (4/9/2026).
Lokasi penyulingan tersebut berada tidak jauh dari SDN Kampung Batas dan di belakang ruko milik warga. Massa menduga aktivitas penyulingan dilakukan secara sederhana tanpa standar keselamatan yang memadai. Tempat tersebut diduga milik Heri, warga Teluk Kijing, Kecamatan Lais.
Selain itu, massa mempertanyakan rangkaian penanganan lokasi penyulingan minyak ilegal yang sebelumnya digerebek pada 28 Juli 2026. Dalam penggerebekan tersebut, empat pekerja disebut diamankan bersama sejumlah barang yang diduga menjadi barang bukti.
Setelah LZ disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga terjadi pelepasan terhadap dua pekerja. Lokasi yang sebelumnya dipasangi garis polisi juga diduga kembali dibuka dan digunakan untuk aktivitas penyulingan.
Massa juga menyoroti dugaan penggunaan kembali barang bukti serta dugaan pengalihan kepemilikan lokasi dari LZ kepada Ardi. Lokasi tersebut kemudian mengalami kebakaran pada 2 Oktober 2026.













Komentar