oleh

KPK Warning 7 Area dalam Pengawasan, Lahat Masuk Zona Merah

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kabupaten Lahat saat ini sukses meraih peringkat ke 18 hasil evaluasi transparansi tata kelola pemerintahan tahun 2025. Prestasi membanggakan ini mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang prihatin dan turun langsung untuk melakukan pembinaan dan pengawasan ke Pemkab Lahat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan transparan dan bersih dari potensi penyimpangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si, Senin (02/11/2026) kepada wartawan menegaskan, bahwa kunjungan tim KPK mencakup seluruh kabupaten dan kota guna memperketat fungsi pengawasan serta pencegahan korupsi.

Dalam arahannya, KPK mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk tertib dalam mengunggah data dan laporan kegiatan melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Terkait posisi Kabupaten Lahat yang berada di zona merah dan menempati peringkat terbawah atau peringkat ke-18 pada evaluasi tahun 2025, Sekda memberikan klarifikasi tegas.

Menurutnya, predikat tersebut bukan cerminan dari adanya kasus korupsi, melainkan akibat minimnya kelengkapan data administratif serta keterlambatan penginputan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lahat langsung memperketat pengawasan pada tujuh area intervensi utama yang menjadi sorotan KPK. Area tersebut meliputi sektor perencanaan anggaran, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset, penataan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) serta kepegawaian, hingga tata kelola dana hibah.

Pemkab Lahat berkomitmen menambal seluruh celah administratif dan mengoptimalkan kepatuhan pelaporan agar tata kelola pemerintahan ke depan jauh lebih akuntabel dan terhindar dari potensi penyimpangan. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed