LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lagi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Lahat mengamankan seorang pria berikut barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 4,65 kilogram.
Pengungkapan kasus ini, berawal personel Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPDA S.P. Gultom, serta anggota Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat, dan ditindaklanjuti, pada Selasa (13/10/2026) sekira pukul 22.30 WIB.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Alhasil, kata Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas Kompol Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menyampaikan, diamankan seorang pria berinisial D.R.
“Pria ini diamankan Satresnarkoba Polres Lahat, karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat,” tegas Liespono, pada Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan kronologi pengungkapan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut di lokasi kejadian. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan berupa lima paket besar daun kering yang terbungkus kertas dan dibalut plastik berwarna hitam, diduga narkotika jenis ganja, dengan berat bruto sekitar 4,65 kilogram,” tambahnya.
Paket tersebut ditemukan di lantai kamar, tepat di hadapan pria yang diamankan saat sedang duduk. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO A57 berwarna hitam yang ditemukan di atas kasur, serta satu buah kardus merek SBQUA.
“Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Liespono mengaku, untuk pelaku penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.












Komentar