Jurnal Sumatra , Kayuagung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan menerapkan sistem desil 1 hingga desil 4 sebagai acuan penyaluran bantuan mulai November 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mencegah tumpang tindih penerima manfaat.
Ketua BAZNAS OKI, Fifin Yanuar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS di Jakarta pada 13 Oktober 2026.
Menurutnya, penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Sosial Keagamaan (DSKL) harus mengacu pada satu basis data agar penerima manfaat dapat teridentifikasi secara tepat.
“Karena selama ini banyak yang mengajukan data secara langsung,” ungkap Fifin, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun sebelumnya. Namun, masih terdapat sejumlah daerah yang belum memahami mekanisme penyaluran berdasarkan data desil sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih penerima bantuan.
Selain bantuan yang bersumber dari DSKL, penyaluran bantuan dari zakat, infak, dan sedekah juga akan dilakukan melalui mekanisme nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Fifin menegaskan, sinkronisasi data penerima bantuan sangat penting karena program bantuan juga disalurkan oleh instansi lain, seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
“Kalau satu orang mendapatkan semua bantuan ini, kasihan penerima lainnya yang belum mendapatkan bantuan tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, BAZNAS OKI mengimbau agar data calon penerima bantuan, khususnya yang bersumber dari DSKL, terlebih dahulu diperiksa berdasarkan kategori desil apabila memungkinkan.
Melalui kebijakan ini, BAZNAS OKI berharap penyaluran bantuan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, meminimalkan duplikasi penerima, serta memastikan dana yang dihimpun dan disalurkan memberikan manfaat secara lebih merata.
“Dengan begitu, bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya.













Komentar