LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, pria berinisial NS (36) diamankan petugas dalam penggerebekan sekira pukul 16.30 WIB, Minggu (18/10/2026).
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., CPHR, Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., serta personelnya.
Terungkap kasus ini, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di desa tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan personel untuk melakukan penindakan terhadap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika tersebut.
“Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan NS di bagian dapur rumah. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah dengan disaksikan oleh saksi sipil,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas Kompol Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Rabu (21/10/2026).
Liespono mengaku, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di atas meja di dalam rumah dan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Selain 13 paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp60.000,” tambahnya.
Lalu, sambung Liespono, setelah pengamanan dilakukan, NS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penerapan pasal tersebut akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Petugas selanjutnya melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa barang bukti, serta melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka.










Komentar