oleh

Kolaborasi Pertamina EP Prabumulih, PEP Jambi dan Kepolisian Gagalkan Pencurian Minyak di Cambai

PRABUMULIH, JURNAL SUMATRA – Upaya pencurian minyak mentah atau illegal tapping di jalur Trunk Line PPP-KM3 Plaju, Desa Cambai, berhasil digagalkan. Aksi tersebut merupakan hasil kolaborasi Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field dengan PEP Jambi Field dan aparat kepolisian.

Demikian kata Pjs Senior Manager PEP Prabumulih Field, Eko Bagus Wibowo, melalui press rilis disampakan pada media ini. Prabumulih, Rabu (22/10/2026).

Lebih lanjut dikatakan, Pertamina EP Prabumulih Field yang merupakan bagian dari Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 (PHR Zona 4) menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas).

“Kami tidak mentoleransi segala bentuk tindakan yang mengancam keberlangsungan objek vital nasional dan membahayakan masyarakat. Kami berterima kasih kepada PEP Jambi Field dan pihak kepolisian yang telah membantu menjaga keamanan serta keberlangsungan operasi di wilayah kerja kami,” kata Eko.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim HSSE Operations PEP Prabumulih Field pada 9 Oktober 2026. Tim mendapat laporan adanya dugaan sindikat illegal tapping yang beroperasi di sejumlah titik di Jambi dan Kabupaten PALI, serta berencana melakukan aksi serupa di wilayah Prabumulih.

Lalu katanya lagi, menindaklanjuti informasi tersebut, PEP Prabumulih Field langsung berkoordinasi dengan Polsek Kota Baru Jambi dan PEP Jambi Field untuk menelusuri data terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dan diperluas dengan Polres Prabumulih untuk menyiapkan langkah penggerebekan.

“Hasilnya, pada Selasa (20/10/2026), tim gabungan PEP Prabumulih Field, kepolisian, dan Tim Pengamanan Tertutup Zona 4 berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial SH, D, dan RH di Perumahan Jalan Nias, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih,” ungkapnya.

Masih katanya, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk aksi illegal tapping, meliputi satu unit mobil bak terbuka, satu unit sepeda motor, dua buah clam dan kerangan berukuran 8 inci dan 10 inci, selang sepanjang 100 meter, pipa galvanis 4 meter sebanyak 15 batang, bor listrik, pasak, dan sejumlah kunci.

Ditambahkan Eko, berdasarkan pendalaman awal, ketiga terduga pelaku mengaku terlibat dalam sejumlah aksi illegal tapping di berbagai daerah, di antaranya empat titik di Kabupaten PALI, jalur Trunk Line Tempino-Plaju, dan jalur Trunk Line Bajubang-Tempino.

“Saat ini, para terduga pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed