PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan telah menetapkan sistem dan tata cara pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia, baik guru maupun murid, yang berkualitas.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan meningkatkan profesionalitas guru sebagai tenaga pendidik. Di samping itu, pemerintah juga mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi peraturan disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
Program peningkatan mutu pendidikan hanya dapat tercapai apabila kepala sekolah bersungguh-sungguh menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah, termasuk pengawasan di setiap satuan pendidikan.
Namun, hal berbeda justru ditemukan di SD Negeri 21 Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan dewan guru setempat yang diterima awak media ini, oknum kepala sekolah di sekolah tersebut diduga jarang masuk kantor.
Saat dikonfirmasi, salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.
“Iya, kepsek kami jarang sekali datang, katanya sedang sibuk terus,” ujarnya. Jumat (23/10/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab oknum kepala sekolah tersebut tetap menjabat dan menjalankan fungsi jabatannya, namun diduga jarang hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga disinyalir makan gaji buta.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait alasan jarang masuk kantor, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Saat awak media ini mendatangi sekolah tersebut, oknum kepsek juga tidak berada di ruang kerjanya.
Di kesempatan berbeda, guru lainnya mengatakan hal serupa.
“Hari ini beliau tidak masuk kantor. Kalau tidak masuk, ya tidak ada di kantor,” cetusnya saat dikonfirmasi.
Ia pun berharap dengan adanya perhatian dari rekan-rekan media, kepala sekolahnya dapat lebih aktif dan disiplin dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Dinas Pendidikan Kota Pagaralam membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait oknum kepsek tersebut.
“Memang sudah ada laporan perihal oknum kepsek yang jarang ngantor. Kami dari Dinas Pendidikan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Tentu akan ada sanksi jika terbukti,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pagaralam dan pihak dinas terkait dapat memberikan teguran tegas kepada oknum tersebut. Hal ini menyangkut kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi citra dunia pendidikan di Kota Pagaralam. (Kaci)










Komentar