oleh

Hasil Survei KPK, Pagaralam Masuk Indikasi ‘Lampu Kuning’ Daerah Rawan Korupsi 

PAGARALAM, JURNAL SUMATRA -Pemerintah Kota Pagaralam masuk dalam radar monitoring ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait risiko tata kelola anggaran dan pencegahan korupsi daerah.

Meskipun istilah ‘Zona Merah’ di Pagaralam secara resmi lebih sering merujuk pada status kedaruratan geografis rawan bencana alam dari BPBD. Dalam konteks korupsi, hasil survei KPK menempatkan Kota Pagaralam sebagai salah satu dari 10 daerah di Sumatera Selatan yang rawan korupsi atau masuk dalam indikasi ‘lampu kuning’.

Berikut adalah poin-poin penting warning dan pemantauan anggaran oleh KPK terhadap Pemkot Pagaralam:

1. Evaluasi Dokumen Anggaran Terperinci.

KPK melakukan agenda monitoring dan evaluasi tata kelola pemerintahan terhadap Pemkot Pagaralam yang puncaknya dilaksanakan pada akhir Oktober 2026. KPK memberikan peringatan (warning) agar daerah mempersiapkan seluruh dokumen anggaran secara valid, transparan, dan memenuhi indikator penilaian pencegahan korupsi yang disyaratkan.

2. Titik Rawan Korupsi pada Proyek Infrastruktur.

Berdasarkan pemetaan dan radar pengawasan KPK di Sumatera Selatan, sektor proyek infrastruktur menduduki peringkat pertama yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi, khususnya proyek yang dikaitkan dengan tim sukses kepala daerah.

• Di Pagaralam sendiri, beberapa anggaran proyek fisik belakangan ini mendapat sorotan tajam, termasuk vonis hukum terhadap kasus korupsi proyek pelebaran jalan, serta aduan LSM terkait kejanggalan proyek jaringan irigasi bernilai besar.

3. Penguatan Sistem Deteksi Dini (Early Warning System).

Sebagai respons atas evaluasi lintas lembaga (baik KPK maupun temuan administratif BPK), Pemkot Pagaralam diwajibkan memaksimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Hal ini juga sejalan dengan pelaksanaan aturan internal melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan deteksi dini terhadap indikasi penyimpangan anggaran.

Komitmen Pembenahan Tata Kelola.

Menanggapi arahan lembaga antirasuah tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, menyatakan bahwa Pemkot Pagaralam terus berkomitmen melakukan pembenahan administrasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan agar terhindar dari penyimpangan.(Kaci)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed