MUBA, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Sungai Lilin dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Dirjen Simatupang, S.H., M.H., bersama Subdit III Unit V Jatanras Polda Sumatera Selatan dengan gerak cepat nya telah berhasil mengungkap kasus orang hilang yang diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Korban diketahui bernama Jalaludin (54), seorang pedagang yang berdomisili di Dusun I, Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin yang sebelumnya, korban dilaporkan hilang.
Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean SM, mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Dirjen Simatupang, S.H., M.H., dan anggota melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan korban.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa korban sebelumnya mengontrak sebuah rumah di Dusun III, Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin,” ujar dia, Jumat (6/11/2026).
Lanjut dia, korban diketahui tinggal bersama seorang karyawannya berinisial P, yang turut membuka usaha bengkel sepeda motor.
“Dan berdasarkan keterangan saksi, korban bersama P terakhir kali meninggalkan rumah kontrakan pada 11 Oktober 2026 menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver. Setelah itu, keduanya tidak pernah kembali ke kontrakan,” jelas dia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia lagi, unit reskrim Polsek Sungai Lilin berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muba dan Subdit III Unit V Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan pengembangan penyelidikan.
“Dan benar saja, Pada 3 November 2026, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan P di wilayah Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal. Lalu
pada 4 November 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan P untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap dia.
Dalam pemeriksaan awal, masih kata dia, P mengakui keterlibatannya dalam dugaan pembunuhan terhadap korban. Ia juga menyebut seorang pria berinisial E yang diduga turut melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Berdasarkan keterangan awal, peristiwa pembunuhan tersebut diduga terjadi di sebuah bedeng di kawasan Bedeng 7, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin,” terang dia.
P mengungkapkan bahwa korban diduga dipiting pada bagian leher menggunakan kedua tangan hingga meninggal dunia. Jelas dia lagi, sementara itu, E diduga melakukan kekerasan dengan cara menendang bagian kemaluan dan memukul korban.













Komentar