“Terkait motif, berdasarkan pengakuan awal P, tindakan tersebut diduga dilatar belakangi rasa sakit hati terhadap korban karena persoalan pelecehan seksual yang disebut pernah dialaminya. Namun, motif tersebut masih perlu didalami dan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan,” tegas dia.
Tambah Akp S Hutahaean, P juga memberikan keterangan mengenai lokasi penguburan jasad korban di wilayah Desa Pematang Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
“Maka pada 4 November 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan menuju lokasi yang dimaksud. Dengan bantuan Tim INAFIS Polda Sumsel, untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan benar saja Tim menemukan satu jasad laki-laki dalam kondisi terkubur,” ungkap dia lagi.
Sambung dia, jasad korbanpun segera dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk jalani autopsi guna kepentingan penyelidikan dan memastikan penyebab kematian.
“Pengembangan berikutnya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin bersama Polsek Tungkal Jaya. Pada 5 November 2026, seorang pria berinisial E berhasil diamankan di wilayah Desa Peninggalan dan Kota Palembang. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial A yang menyerahkan diri karena diduga turut membantu proses penguburan jasad korban,” tutur dia
Sambung dia lagi, pria berinisial E kemudian diminta menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana pembunuhan, sementara penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Saat ini ketiga orang tersebut telah diamankan di mako polres muba,” pungkas dia. (Ulandari)













Komentar