oleh

DPMD-P3A: Dana Desa Wajib Digunakan dalam Tahun Anggaran yang Sama

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Pembangunan sumber air bersih milik Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024, kini menjadi sorotan masyarakat. Pekerjaan yang dimaksud adalah pembangunan 2 unit sumur gali dengan kedalaman 10 meter serta 2 dudukan tangki air berukuran 2×2 meter.

Namun berdasarkan pantauan JurnalSumatra.co dan informasi dari warga setempat, hanya 1 titik sumur yang selesai dibangun pada tahun 2024. Sementara 1 titik lainnya baru direalisasikan pada Mei 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan dana desa, khususnya menyangkut pelaksanaan kegiatan lintas tahun anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD-P3A melalui Kepala bidang pemerintahan desa, Supri, menegaskan bahwa setiap pengelolaan dana desa harus mengacu pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Anggaran dana desa harus habis digunakan sesuai peruntukannya dalam tahun anggaran berjalan. Tidak boleh ada sisa yang kemudian dibelanjakan di tahun berikutnya,” tegas Supri saat di temui di ruang kerjanya pada Rabu (11/06/2025).

Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban, termasuk kwitansi, harus tertanggal paling lambat 31 Desember sesuai tahun anggaran yang ditetapkan.

“Jangan sampai ada kwitansi yang tanggalnya melewati 31 Desember. Itu bisa menjadi temuan dalam audit karena bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Permendagri nomor 20 tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.

Kasus di Desa Tanjung Agung ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintahan desa di Muratara agar lebih cermat dalam merencanakan dan merealisasikan kegiatan yang bersumber dari dana desa, agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi maupun hukum di kemudian hari.(AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed