oleh

BKPSDM Muratara Klarifikasi Dugaan ASN Naik Pangkat Tanpa Syarat Masa Jabatan

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Menyikapi pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik pangkat tanpa memenuhi syarat masa jabatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memberikan penjelasan resmi.

Tiga ASN berinisial SS, SB, dan R sebelumnya disebut-sebut mendapatkan kenaikan pangkat meski belum sepenuhnya memenuhi ketentuan masa jabatan.

Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, menjelaskan bahwa memang terdapat kekurangan administratif, namun hal tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai aturan.

“Inisial R memang kurang masa jabatan saat menduduki eselon IV. Tetapi sejak 2022, ia kembali di eselon IV hingga sekarang untuk melengkapi kekurangan tersebut,” terang Lukman, Selasa (20/08/2025).

Sementara untuk SS dan SB, lanjut Lukman, keduanya terpaksa harus diturunkan kembali ke jabatan eselon IV.

“Pada saat pengusulan kenaikan pangkat, keduanya belum memenuhi syarat masa jabatan. Namun, hal ini baru terdeteksi setelah adanya sistem i-Mut, karena sebelumnya masih menggunakan sistem manual,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa isu dugaan manipulasi kepangkatan tidak benar.

“Tidak ada manipulasi, hanya ada penyesuaian riwayat jabatan agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Lukman.

Dengan adanya klarifikasi ini, BKPSDM Muratara berharap isu yang berkembang di publik dapat diluruskan, sekaligus menjadi evaluasi agar sistem kepegawaian di lingkungan Pemkab Muratara semakin transparan dan akuntabel.(AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed